Nikah siri mempersulit akta kelahiran anak

Kamis, 09 Januari 2014

8. Prasangka, Diskriminasi dan Etnosentrisme

Nikah dibawah tangan alias nikah siri, ternyata membawa implikasi ganda. Tidak hanya bagi para pelaku, terutama istri, tetapi juga anak yang dilahirkan. Negara tidak mengakuinya, sehingga tidak bisa mendapatkan akta kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu, tidak akan mendapatkan jaminan negara seperti gaji dan kartu Askes.

Penegasan ini disampaikan oleh Kelapa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima, Drs Jufri, MSi.

Diakuinya, dampak buruk lain dari anak hasil nikah siri adalah tidak disandingkannya nama ayah pada sang anak. Ini lebih berat akan berpengaruh terhadap psikologi anak. "Secara kasarnya mereka dinilai negara sebagai anak hasil hubungan gelap," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Kondisi ini, katanya, setidaknya akan memengaruhi perkembangan kejiwaan anak. Bahkan, saat mereka menikah pun masalah ini akan terus menghantui.
 
Permasalahan anak nikah siri ini sempat mencuat pada saat penerimaan siswa baru, terutama bagi anak yang akan memasuki taman kanak-kanak (TK).
 
Untuk mendapatkan akta kelahiran anak, orang tua harus menyertakan buku nikah, sementara orang yang nikah siri tidak mendapatkannya. "Kita tegas dalam hal mengeluarkan kartu keluarga bagi anak hasil nikah siri," ujar Jufri.
 
Diakuinya, sejumlah anak pejabat hasil nikah siri pernah meminta diterbitkan akta kelahiran, tetapi Disdukcapil tegas menolaknya. "Ini aturan yang digariskan pemerintah," ujarnya.

Pendapat saya :
Dengan meluncurkan program bernama Isbat Nikah. Melalui program itu, pasangan nikah siri bisa diputihkan atau dilegalkan status perkawinannya dan dicatatkan di PA (negara) berdasarkan waktu saat nikah siri itu dilakukan. Sehingga permasalahan seperti ini tidak akan terjadi dan mempersulit anak. Karena pada dasarnya akta kelahiran sangatlah penting untuk kehidupan anak itu sendiri.

Ref : 
www.wikipedia.co.id
www.detik.com

0 komentar:

Posting Komentar