Laporan Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Kamis, 26 April 2012



 


Catatan :

1. Informasi keuangan di atas per tanggal-tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman, & Surja, firma anggota Ernst & Young Global Limited (Partner penanggung jawab adalah Hari Purwantono) dalam laporannya tertanggal 27 Februari 2012 dan 25 Maret 2011 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Karena informasi keuangan di atas diambil dari Laporan Keuangan, dengan demikian informasi tersebut bukan merupakan penyajian yang lengkap dari Laporan Keuangan.

2. Informasi keuangan tersebut di atas disusun dan disajikan sesuai dengan :
  • a. Laporan Keuangan publikasi diterbitkan guna memenuhi Peraturan Bank Indonesia
No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang "Transparansi Kondisi Keuangan Bank" dan disajikan sesuai Ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 tentang "Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang disampaikan kepada Bank Indonesia" sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 7/50/PBI/2005 tanggal 29 November 2005, Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/10/DPNP tanggal 31 Maret 2005, Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/30/DPNP tanggal 16 Desember 2011.
  • b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/50/PBI/2005 tanggal 29 November 2005 perihal "Transparansi Kondisi Keuangan Bank";
  • c. Peraturan No. X.K.2 Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-36/PM/2003 tanggal 30 September 2003 tentang "Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala".
3. Berdasarkan Surat Keputusan BI No. 13/658/DPNP/IDPnP tanggal 23 Desember 2011 perihal "Penyesuaian Pelaporan di LBU, Penyajian di Laporan Keuangan, dan Penerbitan SE No. 13/30/DPNP tanggal 16 Desember 2011 Mengenai Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum", Bank Tidak diwajibkan membentuk Penghapusan Aktiva (PPA) Untuk Aset Non - Produktif dan Transaksi Rekening Administratif, namun Bank tetap harus menghitung cadangan kerugian penurunan nilai sesuai ketentuan yang berlaku. Berhubungan dengan hal tersebut, maka akun tertentu dalam informasi keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian informasi keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.

4. Sejak 1 Januari 2010, Bank telah menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan“, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran“. Penerapan PSAK ini dilakukan secara Prospektif.

5. Nilai tukar mata uang asing untuk 1 USD per tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 adalah masing-masing sebesar Rp 9.067,50 dan Rp 9.010,00.






Sumber :

http://www.btn.co.id/BTN/files/6e/6e1ac142-7165-4181-aa30-18d3b72580ab.pdf


0 komentar:

Posting Komentar