Kliring

Minggu, 01 Juli 2012

0 komentar

Pengertian Kliring Secara Umum

Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Prinsip kliring

 Gambar : Prinsip Kliring

Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

Ruang lingkup kegiatan kliring
  • Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
  • Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.

Sistem Kliring Manual

Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.

 Gambar : Sistem Kliring Manual

Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
  1. Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
  2. Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring 
  3. Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
  4. Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
  2. Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
  3. Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
  4. Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
  5. Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
  6. Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
  7. Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.


Sistem Kliring Elektronik

Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

 Gambar : Sistem Kliring Elektronik

Tata Cara (Procedure) Kliring Elektronik : 
  1. Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
  2. Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE. 
  3. Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit. 
  4. Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
  5. Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal. 
  6. Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir. 
  7. Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
  8. Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).


Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.



Tujuan RTGS :
  1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
  2. Memberikan kepastian pembayaran
  3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
  4. Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
  5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
  6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
  7. Meningkatkan efisiensi pasar uang





Sumber :

http://cokicepe.blogspot.com/2012/06/pengertian-dan-fungsi-sistem-kliring.html
http://merixyz.wordpress.com/2012/04/19/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/
http://donybayudewantoro.blogspot.com/

Read More...

Transfer dan Inkaso

Senin, 04 Juni 2012

0 komentar

A. Transfer (Kiriman Uang)

 Pengertian Transfer

Transfer adalah Pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah atau (debitur/ non debitur) dan atau untuk kepentingan bank itu sendiri.

Pihak-pihak yang terkait dengan transaksi Transfer :

  1. REMITER/Applicant, yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
  2. BENEFICIARY, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
  3. REMITING BANK/ Drawer Bank, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
  4. PAYING BANK/Drawee Bank, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar.
 
Berdasarkan jenis dan proses transfer :
Jenis Transfer ada dua, yaitu transfer masuk dan transfer keluar.
-      Transfer masuk, adalah  pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri.
-  Transfer keluar, pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan pihak lain kepadabank lain atau cabang bank sendiri. 

Proses transfer terbagi menjadi 3 :
-          Melalui bank Indonesia
-          Melalui bank lain
-          Melalui cabang sendiri.



B.   Inkaso

Pengertian Inkaso

Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

Keuntungan Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.

Mekanisme Inkaso

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.

b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

 Biaya atau Fee Transaksi Inkaso

a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.

b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.





Sumber :

http://sprintal-sprintul-ita.blogspot.com/2012/04/jasa-perbankan-transfer-inkaso-lc.html


Read More...

Manajemen Pasiva (Sumber Dana Bank)

Kamis, 26 April 2012

0 komentar

Manajemen Pasiva (Sumber Dana Bank) adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit. Pendekatan manajemen pasiva dalam perbankan dewasa ini adalah berkaitan erat dengan sisi penggunaannya di sisi assets, jadi tidak dapat dipisahkan antara bagaimana mendapatkan dana dari pihak ketiga dan kemudian mengoptimalkan dana yang dihimpun tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi bank.

Sisi passiva dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian utama yaitu :
• dana pihak pertama yang bersal dari pemilik dan laba bank,
• dana pihak kedua yang dapt diperoleh melalui pasar uang,
• dana pihak ketiga yaitu dana yang bersal dari masyarakat berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, setoran jaminan serta kewajiban lainnya yang segera dibayar.

Sumber-sumber Dana Bank
• Dana dari Modal Sendiri
• Dana Pinjaman dari Pihak Luar
• Dana Dari Masyarakat

Dana Dari Modal Sendiri, antara lain: modal yang disetor, cadangan-cadangan dan laba yang ditahan

Dana Pinjaman Dari Pihak Luar, antara lain: pinjaman dari bank-bank lain, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri, pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank, pinjaman dari bank sentral

Dana Dari Masyarakat, antara lain: giro, deposito, tabungan
Hutang adalah kewajiban untuk menyerahkan uang, barang, atau memberikan jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang sebagai akibat dari transaksi yang telah terjadi sebelumnya. Pasiva (liabilities) adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayar kepada pihak ketiga (kreditur). Pasiva (liabilities) sesuai dengan jangka waktu atau umurnya dibagi dalam:

Hutang jangka pendek (current liabilities) adalah hutang poerusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun. Yang termasuk utang jangka pendek yaitu:
  • Utang Wesel/Wesel Bayar, wesel yang harus kita bayar kepada pihak lain yang pernah kita berikan kepadanya.
  • Utang Dagang, utang kepada rekanan (suplier) yaitu utang dalam rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena membeli barang yang belum dibayar.
  • Biaya-biaya yang harus dibayar biaya-biaya (utang gaji, utang upah) yang belum kita lunasi dalam periode pembukuan tertentu. 

Hutang jangka panjang (long term liabilities) adalah hutang perusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu:
  • Hutang Hipotik, hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap.
  • Hutang Obligasi, hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi.

Modal/capital diperoleh dari selisih atau nilai lebih assets dengan liabilities. Nilai lebih ini merupakan hak dari pemilik perusahaan. Modal (pembelanjaan dari luar perusahaan) dikelompokkan dalam dua jenis, yakni: hutang dan ekuitas (modal sendiri).






Sumber :

http://pupahhh.wordpress.com/2011/03/15/manajemen-sumber-dana-bank/

 

Read More...

Laporan Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

0 komentar



 


Catatan :

1. Informasi keuangan di atas per tanggal-tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman, & Surja, firma anggota Ernst & Young Global Limited (Partner penanggung jawab adalah Hari Purwantono) dalam laporannya tertanggal 27 Februari 2012 dan 25 Maret 2011 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Karena informasi keuangan di atas diambil dari Laporan Keuangan, dengan demikian informasi tersebut bukan merupakan penyajian yang lengkap dari Laporan Keuangan.

2. Informasi keuangan tersebut di atas disusun dan disajikan sesuai dengan :
  • a. Laporan Keuangan publikasi diterbitkan guna memenuhi Peraturan Bank Indonesia
No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang "Transparansi Kondisi Keuangan Bank" dan disajikan sesuai Ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 tentang "Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang disampaikan kepada Bank Indonesia" sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 7/50/PBI/2005 tanggal 29 November 2005, Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/10/DPNP tanggal 31 Maret 2005, Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/30/DPNP tanggal 16 Desember 2011.
  • b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/50/PBI/2005 tanggal 29 November 2005 perihal "Transparansi Kondisi Keuangan Bank";
  • c. Peraturan No. X.K.2 Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-36/PM/2003 tanggal 30 September 2003 tentang "Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala".
3. Berdasarkan Surat Keputusan BI No. 13/658/DPNP/IDPnP tanggal 23 Desember 2011 perihal "Penyesuaian Pelaporan di LBU, Penyajian di Laporan Keuangan, dan Penerbitan SE No. 13/30/DPNP tanggal 16 Desember 2011 Mengenai Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum", Bank Tidak diwajibkan membentuk Penghapusan Aktiva (PPA) Untuk Aset Non - Produktif dan Transaksi Rekening Administratif, namun Bank tetap harus menghitung cadangan kerugian penurunan nilai sesuai ketentuan yang berlaku. Berhubungan dengan hal tersebut, maka akun tertentu dalam informasi keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian informasi keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.

4. Sejak 1 Januari 2010, Bank telah menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan“, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran“. Penerapan PSAK ini dilakukan secara Prospektif.

5. Nilai tukar mata uang asing untuk 1 USD per tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 adalah masing-masing sebesar Rp 9.067,50 dan Rp 9.010,00.






Sumber :

http://www.btn.co.id/BTN/files/6e/6e1ac142-7165-4181-aa30-18d3b72580ab.pdf


Read More...

Pengertian & Ruang Lingkup Lembaga Keuangan

Rabu, 21 Maret 2012

0 komentar

Lembaga keuangan merupakan lembaga yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan dana. Dalam kegiatan pembangunan suatu negara, lembaga keuangan memiliki peranan sebagai pembangunan tatanan perekonomian dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif


Ruang Lingkup

Yang dimaksud Ruang lingkup dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik.


Jenis – Jenis LKBB :

1. Perusahaan Asuransi

perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian

  • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
  • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
  • Keuntungan Asuransi :

Bagi Pemilik Asuransi :

- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah

- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain

- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

Bagi Nasabah :

- memberi rasa aman

- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi.

- terhindar dari resiko kerugian.

- memperoleh penghasilan di masa datang.

- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan.


2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN )

Merupakan Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :

- Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha

- Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

Manfaat bagi perusahaan :

- Loyalitas

- Kewajiban moral

- Kompetisi pasar tenaga kerja

Manfaat bagi karyawan :

- Rasa aman

- Kompensasi yang lebih baik

3. Koperasi Simpan Pinjam

Menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.

Modal Koperasi :

- Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.

- Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.

- Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Landasan Koperasi :

- Landasan Idiil : Pancasila

- Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1

- Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992

- Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

Keuntungan :

- Tidak memakai jaminan

- Angoota terhindar dari rentenir

- Akhir tahun memperoleh SHU


4. Pegadaian

Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak.

Tujuan Pegadaian :

- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar

- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi.


5. Bursa Efek / Pasar Modal

Tempat jual beli surat-surat berharga

  1. Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
  2. Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan

Keuntungan pasar modal :

  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

Kelemahan pasar modal :

  1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
  2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor :

  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :

  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :

  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja


Faktor Pendorong Peran Lembaga Keuangan

  1. Besar peningkatan pendapatan kelas menengah
  2. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi
  3. Mengakses bagi penabung kecil
  4. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa keuangan
  5. Lembaga keuangan menjual jasa likuiditas
  6. Keuntungan jangka panjang
  7. Resiko lebih kecil


Lembaga Keuangan dalam Sistem Keuangan Indonesia

1. Sistem Moneter
  • Otoritas Moneter ( Bank Sentral )
  • Bank Pencipta Uang Giral ( Bank Umum )

2. Di Luar Sistem Moneter

  • Bank Bukan Pencipta Uang Giral ( Bank Perkreditan Rakyat )
  • Lembaga Pembiayaan ( seperti, Perusahaan sewa guna usaha, perusahaan penggadaian,dll )
  • Perusahaan Asuransi
  • Dana Pensiun
  • Pasar Modal
  • Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
  • Perusahaan Reksadana



Fungsi & Peran Lembaga Keuangan

1. Pengalihan Aset ( Assets Transmutation )

Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pijaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.

Di dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan di sini adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit defisit. Contoh pemberian kredit oleh perbankan.


2. Likuiditas ( Liquidity )

Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.

Lembaga keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank.


3. Realokasi Pendapatan ( Income Reallocation )

Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan dimasa yang akan datang.

banyak individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai berpikiruntuk memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, kan ada dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan.


4. Transaksi ( Transaction )

Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter.


Perundang-undangan

Definisi ( UU No. 14 th 1967 Tentang Pokok-pokok Perbankan )
  • Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan dibidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
  • Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan.
  • Lembaga keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiun, penyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana.






Sumber :

http://wahyu410.wordpress.com/2012/03/20/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://sudarti.staff.umm.ac.id
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077005-fungsi-lembaga-keuangan/#ixzz1ppcXghLT
http://shesaskia.blogspot.com/2010/02/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bank.html
http://repository.binus.ac.id


Read More...