Wawasan Nusantara

Selasa, 22 Februari 2011

0 komentar

Bab II

a.) Latar Belakang & Pengertian Wawasan Nusantara

  • Setiap bangsa memiliki Wawasan Nasional. Dalam proses perjalanan perjuangan bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan dan mendirikan Negara yang merdeka serta berdaulat telah memiliki dan menetapkan wawasan nasionalnya. Atas dasar ini, wawasan nasional Indonesia pada dasarnya adalah untuk mewujudkan persatuan. Pada tahun 1928, wujud dari persatuan ini tercetus melalui sumpah pemuda. Sejak itu, persatuan menjadi pedoman dan arah perjuangan bangsa untuk mendirikan suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Dengan demikian, Wawasan Nusantara merupakan dasar dan pedoman untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, keberadaan wawasan nusantara sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia ini kurang dipahami oleh rakyat Indonesia sendiri. Kurangnya pemahaman tersebut dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar bangsa dan pelanggaran kawasan-kawasan di nusantara. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai wawasan nusantara ini diharapkan dapat mengatasi hal tersebut.

b.) Landasan Wawasan Nasional

Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1. Paham-paham kekuasaan

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.

a. Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
e. Lenin (abad XIX)
f. Lucian W. Pye dan Sidney

2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)

Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
Federich Ratzel
  1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
  2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
  3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
  4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).

Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :

*menitik beratkan kekuatan darat
*menitik beratkan kekuatan laut


Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologi) dilain pihak.


c.) Wawasan Nasional Indonesia


Wawasan Nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.

  1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
    Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional
  2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
    Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
    Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.

    Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
    Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
    • Zona Laut Teritorial
    • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
    • Zona Landas Kontinen

  3. Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
    Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
    Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.

    Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
    - sistem religi dan upacara keagamaan
    - sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
    - sistem pengetahuan
    - bahasa
    - keserasian
    - sistem mata pencaharian
    - sistem teknologi dan peralatan

    Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.

    Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.

    Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi.

    Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

  4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
    Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.

    Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928)

    Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.


d.) Pengertian wawasan Nusantara

Istilah Wawasan Nusantara berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.
  • Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.
  • Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.
  • Secara umum Wawasan Nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
  • Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
e.) Unsur Dasar Wawasan Nusantara
  1. Wadah (Contour)
    Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
  2. Isi (Content)
    Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
  3. Tata laku (Conduct)
    Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
    -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
    -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
  • Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
  • Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
  1. Ke dalam
    Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
  2. Ke luar
    Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
f.) Hakekat Wawasan Nusantara

Merupakan keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.

g.) Asas Wawasan Nusantara

terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan


h.) Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
  • Pancasila (dasar negara) → Landasan Idiil
  • UUD 1945 (Konstitusi negara) → Landasan Konstitusional
  • Wasantara (Visi bangsa) → Landasan Visional
  • Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) → Landasan Konsepsional
  • GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) → Landasan Operasional
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.


i.) Implementasi Wawasan Nusantara

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1. Implementasi dalam kehidupan politik
2. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi
3. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya
4. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Sosialisasi Wawasan Nusantara :

1.Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa

2. Menurut metode penyampaian
1. ketauladanan
2. edukasi
3. komunikasi
4. integrasi

Tantangan Implementasi Wasantara :
1. Pemberdayaan Masyarakat
2. Dunia Tanpa Batas
3. Era Baru Kapitalisme
4. Kesadaran Warga Negara


Keberhasilan Implementasi Wasantara :
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.



sumber : http://www.google.com/

Read More...

Pengantar Pendidikan Kewarganegaan

Senin, 21 Februari 2011

0 komentar

Bab I

a.) Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

  • Bangsa Indonesia - majemuk - masa kerajaan belum memahami konsep kebangsaan dalam arti luas dan modern.
  • Pengalaman tersebut menimbulkan semangat kebangsaan - Kebangkitan Nasional (1908) dan Sumpah Pemuda (1928) - semangat persatuan dan kesatuan - Proklamasi Kemerdekaan.
  • Cita-cita Nasional - masyarakat adil dan makmur - Tujuan Nasional - Pembukaan UUD 1945.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non-fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.


b.) Kompetensi yang diharapkan
  • Kompetensi yang dimaksudkan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan masalah dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara - konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

1. Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara serta memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindakan yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.

2. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Dalam persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku sebagai berikut :

  • Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berbudi luhur, berbangsa dan bernegara.
  • Rasional dan dinamis.
  • Bersifat profesional
  • Aktif.

c.) Pengertian & Pemahaman Bangsa dan Negara

1. Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah Nusantara / Indonesia.

2. Pengertian Negara

Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.

Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan memaksa dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan kondisi masyarakt dunia lain untuk ketertiban sosial.

3. Unsur Negara

1. Bersifat Konstitutif
a. Wilayah
b. Penduduk
c. Pemerintah
d. Kedaulatan

2. Bersifat Deklaratif
a. Adanya tujuan negara
b. Undang-undang Dasar
c. Pengakuan negara lain ( de jure/de facto)
d. Masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa

4. Sifat Negara
  • Memaksa - negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah agar peraturan perundang-undangan ditaati dan penertiban tercapai.
  • Monopoli - negara dapat menyatakan menolak / membolehkan suatu aliran kepercayaan / aliran politik tertentu disebar luaskan beretentangan dengan kepentingan masyarakat.
5. Teori Terbentuknya Negara

a. Teori Hukum Alam
b. Teori Ketuhanan
c. Teori Perjanjian

6. Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan ( Unitary State )
2. Negara Serikat ( Federation )

7. Proses Bangsa yang Menegara

Alinea kedua Pembukaan UUD ’45, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses/rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :

a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.

b. Proklamasi / pintu gerbang kemerdekaan.

c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, dan makmur.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dab kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang dimaksud :

  1. Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta
  2. Kesejahteraan

d.) Negara & Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan Indonesia


1. Siapakah Warga Negara?

Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk earga negara RI. Dengan tegas menyatakan bahwa yang manjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya pernakan Belanda, Tionghoa yang bertempat ginggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara Ri dan disahkan oleh UU sebagai warga negara.

2. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

Pasal 27 ayat 1 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara dari dalam dan pemerintahan dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perwakilan.

3. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan

Pasal 27 ayat 2 UUD ’45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

4. Kemerdekaan Berserikat dan berkumpul

Pasal 28 UUD ’45 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.

5. Kemerdekaan Memeluk Agama

Dapat dilihat dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD ‘45

6. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara

Dapat dilihat dalam pasal 30 ayat 1 UUD ‘45

7. Hak Mendapat Pengajaran

Terdapat dalam Pasal 31 ayat 1 UUD ’45. Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan UU No. 2 Tahun 1989.


e.) Pemahaman Tentang Demokrasi


1. Konsep Demokrasi

Definisi demokrasi adalah sebuah kekuasaan (KraTein) dari / oleh / untuk / rakyat (demos).

2. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

  • Bentuk Demokrasi
    • Pemerintahan Monarki
    • Pemerintahan Republik
    • Kekuasaan dalam Pemerintahan
      • Kekuasaan Legislatif (untuk membuat UU yang dijalankan untuk Parlemen)
      • Kekuasaan Eksekutif (untuk melaksanakan UU dijalankan Pemerintah)
      • Kekuasaan Federatif (untuk menyatakan perang dan damai)
      • Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif

f.) Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

  • Struktur Pemerintahan RI

a) Badan Pelaksanaan Pemerintahan (Eksekutif)

1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi

- Departemen beserta aparat dibawahnya

- Lembaga pemerintahan bukan departemen

- BUMN

2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah

- Pemerintah Pusat

- Pemerintah Wilayah

- Pemerintah Daerah

b) Hal Pemerintah Pusat

  1. Menko
  2. Badan Pelaksana Pemerintah bukan Departemen dan BUMN
  3. Pola Administrasi
  4. Tugas Pokok Pemerintah Negara RI
  5. Hal Pemerintah Wilayah, Daerah

g.) Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

  • Pengertian dan Definisi HAM :

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

  • Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Contoh hak asasi manusia (HAM):

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan

h.)
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Filsafah Pancasila, UUD ’45, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara

Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain. Paham-paham tersebut adalah:

  1. Paham Komunisme
  2. Paham Liberalisme
  3. Paham Islam Fundamentalis

i.) Landasan Hubungan UUD ’45 dan Negara RI

a. Pancasila sebagai Ideologi Negara

Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika Bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah Pancasila pun ikut masuk dalam negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi negara.

b. Implementasi Konsepsi UUD ’45 sebagai Landasan Konstitusi

    1. Pancasila → cita-cita dan ideologi negara
    2. Penataan → supra dan infrastruktur politik negara
    3. Ekonomi → peningkatan taraf hidup
    4. Kualitas bangsa → mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa lain
c. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita Ideologi Negara

Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD ‘45

d. Konsepsi UUD ’45 dalam Infrastruktur politik

Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai dari kelompok organisasi kemasyarakatan.

Secara teoritis, dalam sistem kepartaian dikenal sebutan :

  • Monoparty / satu partai
  • Biparty / Dwi Partai → partai yang berkuasa dan partai oposisi
  • Multyparty / lebih dari dua partai

j.) Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara


  • Masa Orde Lama (1965)
Ancaman bersifat fisik - pola pendidikan bela negara diarahkan pada fisik, teknis, taktis strategi kemiliteran.
  • Masa Orde Baru Reformasi (1966- sekarang)
Ancaman non fisik dan gejolak sosial - pendidikan kewarganegaraan memberikan pemahaman tentang filosofi dan meliputi wawasan nusantara, ketahanan nasional dan politik strategi nasional.


sumber : http://www.google.com/

Read More...