"Peyimpangan hak warga negara"

Kamis, 10 Oktober 2013

0 komentar

4.WARGANEGARA DAN NEGARA
 
 
 
.       Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2.       Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
·         Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.

·         PILKADA Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.

Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.

Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.

·         EMAIL BERUJUNG BUI

Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

·         Tragedi trisakti

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

·         Penggusuran Rumah

Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.

3.       Solusi dari permasalahan pelanggaran hak warga negara
Indonesia menganut paham kekeluargan yang  tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu  timbul dan berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingans semua pihak, tanpa ada yang merasa  menang atau merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. 
Sumber : http://nurulhidayatunnisa.blogspot.com/
 

Read More...

"Remaja di zaman sekarang"

0 komentar

III.Pemuda dan Sosialisasi
 
Masalah sosial yang dikategorikan dalam perilaku menyimpang diantaranya adalah kenakalan remaja. Untuk mengetahui tentang latar belakang kenakalan remaja dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pendekatan individual dan pendekatan sistem. Dalam pendekatan individual, individu sebagai  satuan pengamatan sekaligus sumber masalah. Untuk  pendekatan sistem, individu sebagai satuan pengamatan sedangkan sistem sebagai sumber masalah. Berdasarkan  penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa ternyata ada hubungan negative antara kenakalan remaja dengan keberfungsian keluarga. Artinya semakin meningkatnya keberfungsian sosial  sebuah keluarga dalam melaksanakan tugas kehidupan, peranan, dan fungsinya maka akan semakin rendah tingkat kenakalan anak-anaknya atau kualitas kenakalannya semakin rendah. Di samping itu penggunaan waktu luang yang tidak terarah merupakan sebab yang sangat dominan bagi remaja untuk melakukan perilaku menyimpang.

Kenakalan remaja dalam studi masalah sosial dapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang.  Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma social yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilaku menyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus ditempuh. Perilaku yang tidak melalui  jalur tersebut berarti telah menyimpang.

Untuk mengetahui latar belakang perilaku menyimpang perlu membedakan adanya perilaku menyimpang yang tidak disengaja dan yang disengaja, diantaranya karena si pelaku kurang memahami aturan-aturan yang ada. Sedangkan perilaku yang menyimpang yang disengaja, bukan karena si pelaku tidak mengetahui aturan. Hal yang relevan untuk memahami bentuk perilaku tersebut, adalah mengapa seseorang melakukan penyimpangan, sedangkan ia tahu apa yang dilakukan melanggar aturan. Becker (dalam Soerjono Soekanto,1988,26), mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk mengasumsikan hanya mereka yang menyimpang mempunyai dorongan untuk berbuat demikian. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya setiap manusia pasti mengalami dorongan untuk melanggar pada situasi tertentu, tetapi mengapa pada kebanyakan orang tidak menjadi kenyataan yang berwujud penyimpangan, sebab orang dianggap normal biasanya dapat menahan diri dari dorongan-dorongan untuk menyimpang.                                                                

Masalah sosial perilaku menyimpang dalam tulisan tentang “Kenakalan Remaja” bisa melalui pendekatan individual dan pendekatan sistem. Dalam pendekatan individual melalui pandangan sosialisasi. Berdasarkan pandangan sosialisasi, perilaku akan diidentifikasi sebagai masalah sosial apabila ia tidak berhasil dalam melewati belajar sosial (sosialisasi). Tentang perilaku disorder di kalangan anak dan remaja (Kauffman , 1989 : 6) mengemukakan bahwa perilaku menyimpang juga dapat dilihat sebagai perwujudan dari konteks sosial. Perilaku disorder tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai tindakan yang tidak layak, melainkan lebih dari itu harus dilihat sebagai hasil interaksi dari transaksi yang tidak benar antara seseorang dengan lingkungan sosialnya. Ketidak berhasilan belajar sosial atau “kesalahan” dalam berinteraksi dari transaksi sosial tersebut dapat termanifestasikan dalam beberapa hal.

Proses sosialisasi terjadi dalam kehidupan sehari-hari melalui interaksi sosial dengan menggunakan media atau lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu, kondisi kehidupan lingkungan tersebut akan sangat mewarnai dan mempengaruhi input dan pengetahuan yang diserap. Salah satu variasi dari teori yang menjelaskan kriminalitas di daerah perkotaan, bahwa beberapa tempat di kota mempunyai sifat yang kondusif bagi tindakan kriminal oleh karena lokasi tersebut mempunyai karakteristik tertentu, misalnya (Eitzen, 1986 : 400), mengatakan tingkat kriminalitas yang tinggi dalam masyarakat kota pada umumnya berada pada bagian wilayah kota yang miskin, dampak kondisi perumahan di bawah standar, overcrowding, derajat kesehatan rendah dari kondisi serta komposisi penduduk yang tidak stabil. Penelitian inipun dilakukan di daerah pinggiran kota yaitu di Pondok Pinang Jakarta Selatan tampak ciri-ciri seperti disebutkan Eitzen diatas. Sutherland dalam (Eitzen,1986) beranggapan bahwa seorang belajar untuk menjadi kriminal melalui interaksi. Apabila lingkungan interaksi cenderung devian, maka seseorang akan mempunyai kemungkinan besar untuk belajar tentang teknik dan nilai-nilai devian yang pada gilirannya akan memungkinkan untuk menumbuhkan  tindakan kriminal. Pada tingkat kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai kendaraan tanpa SIM, kebut-kebutan, mencuri,minum-minuman keras, juga cukup banyak dilakukan oleh responden. Bahkan pada kenakalan khususpun banyak dilakukan oleh responden seperti hubungan seks di luar nikah, menyalahgunakan narkotika, kasus pembunuhan, pemerkosaan, serta menggugurkan kandungan walaupun kecil persentasenya. Terdapat cukup banyak dari mereka yangkumpul kebo. Keadaan yang demikian cukup memprihatinkan. Kalau hal ini tidak segera ditanggulangi akan membahayakan baik bagi pelaku, keluarga, maupun masyarakat. Karena dapat menimbulkan masalah sosial di kemudian hari yang semakin kompleks. 

  • Masalah serta  Solusi     
    Berdasarkan analisis di atas, ditemukan bahwa remaja yang memiliki waktu luang banyak seperti mereka yang tidak bekerja atau menganggur dan masih pelajar kemungkinannya lebih besar untuk melakukan kenakalan atau perilaku menyimpang. Demikian juga dari keluarga yang tingkat keberfungsian sosialnya rendah maka kemungkinan besar anaknya akan melakukan kenakalan pada tingkat yang lebih berat.Sebaliknya bagi keluarga yang tingkat keberfungsian sosialnya tinggi maka kemungkinan anak-anaknya melakukan kenakalan sangat kecil, apalagi kenakalan khusus. Dari analisis statistik (kuantitatif) maupun kualitatif dapat ditarik kesimpulan umum  bahwa ada hubungan negatif antara keberfungsian sosial keluarga dengan kenakalan remaja, artinya bahwa semakin tinggi keberfungsian social keluarga akan semakin rendah kenakalan yang dilakukan oleh remaja. Sebaliknya semakin ketidak berfungsian sosial suatu keluarga maka semakin tinggi tingkat kenakalan remajanya (perilaku menyimpang yang dilakukanoleh remaja. Berdasarkan kenyataan di atas, maka untuk memperkecil tingkat kenakalan remaja ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu meningkatkan keberfungsian sosial keluarga melalui program-program kesejahteraan sosial yang berorientasi pada keluarga dan pembangunan social yang programnya sangat berguna bagi pengembangan masyarakat secara keseluuruhan Di samping itu untuk memperkecil perilaku menyimpang remaja dengan memberikan program-program untuk mengisi waktu luang, dengan meningkatkan program di tiap karang taruna. Program ini terutama diarahkan pada peningkatan sumber daya manusianya yaitu program pelatihan yang mampu bersaing dalam pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan
Sumber : http://muhammadsahal-isd.blogspot.com/2010/09/pemuda-dan-sosialisasi.html

Read More...

"Waria di kehidupan sekitar kita"

0 komentar

II.Individu, Keluarga, dan Masyarakat
 
Kehidupan manusia secara lengkap dan realistik tergambarkan dalam proses-proses sosial yang terjadi dan terdapat dalam masyarakat. Menurut J. Dwi Narwoko-Bagong Suyanto (2007:57) bahwa “proses sosial adalah setiap interaksi sosial yang berlangsung dalam satu jangka waktu, sedemikian rupa hingga menunjukkan pola-pola pengulangan hubungan prilaku dalam kehidupan masyarakat”. Dijelaskan pula bahwa interaksi sosial dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu interaksi sosial yang asosiatif dan interaksi sosial yang disosiatif. Interaksi sosial asosiatif adalah apabila proses itu mengidentifikasikaan adanya “gerak dan penyatuan” sedangkan proses disosiatif adalah proses yang ditandai adanya suatu pertentangan atau pertikaian yang tergantung sekali pada unsur-unsur budaya yang menyangkut struktur masyarakat dan sistem nilai-nilainya. 
Waria (wanita-pria) merupakan salah satu bagian masyarakat yang mengalami proses sosial disosiatif, kehadirannya ditengah-tengah masyarakat belum sepenuhnya diterima. Keadaan mereka dianggap sebagai perilaku menyimpang (perilaku atau tindakan di luar kebiasaan, adat-istiadat, aturan, nilai-nilai, atau norma-norma sosial yang berlaku). Tidak jarang mereka diperlakukan seperti orang aneh yang patut ditertawakan dan dicemooh, dikucilkan, dan dianggap tidak normal. Menurut Nina Karinina dalam makalahnya berjudul Penyimpangan Identitas dan Peran Jender (2007) bahwa hambatan sosial yang dialami kaum waria meliputi hampir di seluruh aspek kehidupan sosial seperti dalam hal kesempatan pendidikan, kesempatan bekerja, kesempatan dalam kegiatan keagamaan, kesempatan dalam kehidupan keluarga dan hambatan kesempatan perlindungan hukum. Waria adalah individu yang mengalami transvestite, yaitu individu yang memiliki jenis kelamin pria namun mempuyai naluri dan sifat wanita. Kartini Kartono (1978:265), mengatakan bahwa istilah waria berasal dari kata “Wanita-Pria”, disamping itu mendapat sebutan lain seperti Wadam (Wanita-Adam) atau banci. 
Permasalahan kaum waria berkaitan dengan kondisi dirinya tersebut mengakibatkan renggangnya hubungan waria dengan lingkungan sosialnya, baik dalam lingkungan kerja, lingkungan beragama maupun lingkungan sosial. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan mengakses sumber-sumber yang ada, masih rendahnya pendapatan yang mereka peroleh menyebabkan belum terpenuhinya kebutuhan dasar (sandang, pangan, perumahan, kesehatan dan pendidikan) dengan baik. 
 
Uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya waria tak lepas dari interaksi sosial dengan lingkungan sosialnya. Hal ini seperti menurut Gillin dan Gillin dalam Soerjono Soekanto (2005:61) menyatakan bahwa: “Interaksi merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut hubungan antara orang-orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia”. Dijelaskan pula bahwa lingkungan sosial terdiri dari orang-orang, baik individual maupun kelompok yang berada di sekitar manusia.


Dalam lingkungan tempat tinggal, mereka terisolir dari keluarga dan teman bermain karena kondisi dirinya sehingga mereka terpaksa mencari teman yang senasib. Di lingkungan beragama juga demikian mereka belum bisa menunaikan kewajiban mereka sebagai umat beragama seperti sholat, pengajian atau dalam kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Mereka masih menerima cibiran, cemoohan dari masyarakat. Di lingkungan kerja sebagai pemilik salon dan tukang gunting keliling, mereka sering dihadapkan pada perlakuan kelayan yang kadang tidak mau membayar bahkan mereka mengalami pengusiran dari tempat usaha atau rumah kontrakan yang dijadikan salon, sehingga tempat usaha mereka berpindah-pindah tetapi masih di wilayah yang sama, hal ini berdampak pada pendapatan yang rendah sehingga mereka belum dapat mencukupi kebutuhan dasar dengan baik.  
  •  Permasalahan 
Kaum waria selama ini masih dipandang sebelah mata. Tak jarang mereka mendapat perlakuan kurang manusiawi. Padahal, mereka punya hak untuk hidup layak sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia. Razia terhadap waria yang sering mangkal di perempatan jalan, sepertinya menjadi pemandangan biasa. Bersama komunitas jalanan lainnya, mereka acap mendapat perlakuan kurang manusiawi.
Dalam lingkungan tempat tinggal, mereka terisolir dari keluarga dan teman bermain karena kondisi dirinya sehingga mereka terpaksa mencari teman yang senasib. Di lingkungan beragama juga demikian mereka belum bisa menunaikan kewajiban mereka sebagai umat beragama seperti sholat, pengajian atau dalam kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Mereka masih menerima cibiran, cemoohan dari masyarakat. Di lingkungan kerja sebagai pemilik salon dan tukang gunting keliling, mereka sering dihadapkan pada perlakuan kelayan yang kadang tidak mau membayar bahkan mereka mengalami pengusiran dari tempat usaha atau rumah kontrakan yang dijadikan salon, sehingga tempat usaha mereka berpindah-pindah tetapi masih di wilayah yang sama, hal ini berdampak pada pendapatan yang rendah sehingga mereka belum dapat mencukupi kebutuhan dasar dengan baik.   
  • Solusi
Kita sebagai manusia yang beragama hendaknya memiliki jiwa arif serta bijaksana karena sebenarnya mereka juga tida menginginkan hal tersebut menimpa kehidupannya. Mungkin karena kondisi yang tidak memunginkan yang mengakibatkan mereka seperi itu. Karena pada dasarnya manusia disisi Allah SWT adalah sama, yang membedakannya adalah keimanan serta ketaqwaan terhadap Allah SWT.

Sumber : http://muhammadsahal-isd.blogspot.com/2010/09/individu-keluarga-dan-masyarakat.html

Read More...

"Penduduk dan masyarakat tidak terlepas dari kebudayaan"

0 komentar

I.Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan
 
A.   PENDUDUK

        Penduduk merupakan kumpulan dari individu-individu dan menetap dan tinggal disuatu daerah/wilayah tertentu. Di  kota-kota besar jumlah penduduk sudah terlalu padat dan membutuhkan solusi yang ampuh untuk mengatasinya.

       Berikut adalah masalah yang timbul akibat adanya penduduk yang melebihi rata-rata :
   1.   Gizi Buruk
         Banyak faktor dan penyebab mengapa gizi buruk bisa menghinggapi tubuh masyarakat di Indonesia salah satunya adalah karena masyarakat tidak memiliki pengetahuan yg cukup tentang seberapa  pentingnya menjaga kesehatan. Biasanya disebabkan kurangnya pasokan gizi pada saat ibu sedang mengandung ataupun pada saat anak mulai tumbuh. 
   2.   Persaingan lapangan pekerjaan 
         Persaingan lapangan pekerjaan ini di sebabkan oleh pertumbuhan penduduk di negara kita yang sangat tinggi dan rupanya pertumbuhan penduduk ini tidak sebanding dengan jumlah   lapangan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah selama ini sehingga yang terjadi adalah bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia.
 
   3.   Meningkatnya jumlah kemiskinan       
      Meningkatnya jumlah kemiskinan ini di sebabkan oleh kurang berkembangnya kreatifitas dari masyarakat untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri hal tersebut bukan tanpa alasan karena untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri membutuhkan keterampilan dan keahlian  khusus yang mana untuk mendapatkan itu semua masyarakat membutuhkan sarana pendidikan , sedangkan di negeri kita ini sarana pendidikan masih belum dapat dirasakan semua rakyatnya  karena faktor kemiskinan.
   
  4.   Persaingan untuk mendapatkan pemukiman
          Persaingan untuk mendapat permukiman yang layak ini biasa terjadi didaerah perkotaan yg padat, dan permasalahan seperti ini biasa terjadi karena perumahan yang tidak memadai dan kondisi  rumah yang sudah tak layak huni . Namun tidak semua masyarakat bersaing untuk mendapatkan pemukiman yang layak , nyatanya banyak juga masyarakat yang memilih tetap tinggal yang sudah bertahun-tahun menjadi tempat tinggalnya dengan alasan sudah terbiasa dan warisan dari nenek moyang sehingga mereka enggan untuk meninggalkannya.
   
        Begitu banyak pula masyarakat yang memiliki keinginan besar untuk pindah dari tempat tinggalnya yang mereka anggap sudah tak layak namun mereka masih bingung untuk berpindah kemana sehingga mereka terpaksa menetap di rumah tersebut sambil menunggu pemerintah dapat  menciptakan rumah layak huni ubutuk mereka.

  5.   Rendahnya kesempatan pendidikan
       Di negara kita ini memiliki tingkat kelahiran yang tinggi namun tidak didampingi dengan tingkat  kematian , dengan demikian tentu semakin banyak fasilitas dan jumlah tenaga kerja guru yang diperlukan, namun sebagai hasilnya tidak setiap anak memiliki kesempatan untuk bersekolah  dan mendapatkan pendidikan yang layak dan memadai.
      
    Diatas merupakan contoh atau dampak yang diakibatkan jumlah penduduk yang padat , namun disamping itu ternyata pemerintahpun tidak tinggal diam , pemerintah juga beberapa kali melakukan upaya untuk mengurangi kepadatan penduduk dan dampak yang diakibatkannya , yaitu dengan cara :  
  •  Mengadakan program KB
  •  Menekan tingginya tingkat transmigrasi dengan cara mengembalikan kembali para   transmigran ke kota asal mereka.
  •  Pemecahan secara otoritatif 
  • Pemecahan secara ilmiah 
  • Pemecahan secara metafisik
B.    MASYARAKAT

       Masyarakat dan penduduk hampir memiliki kesamaan , yang berbeda hanyalah jika penduduk adalah individu-individu yang tinggal dan menetap dalam suatu daerah/wilayah lain halnya dengan masyarakat ,  masyarakat juga merupakan individu yang tinggal di suatu daerah namun mereka bukan hanya sekedar tinggal dan menetap namun mereka juga menciptakan suatu perkumpulan,aliran bahkan kebudayaan di daerah tersebut sehingga dengan demikian mereka memiliki visi dan misi yang sama 

       Namun masyarakat yang demikian juga memiliki beberapa permasalahan , diantranya :

       1.  Masyarakat yang memiliki aliran/perkumpulan/kebudayaan akan cenderung menganggap bahwa apa  yang dia geluti atau lakukan adalah  benar dan menganggap masyarakat yang tidak ikut serta didalamnya adalah salah , sehingga sering terjadi konflik antara penganut/aliran-aliran yang didalamnya terdapat beberapa masyarakat dan ini merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan .

        2.  Masyarakat yang mengaku sebagai fans fanatik seseorang atau dalam artian masyarakat ini membuat sebuah perkumpulan yang isinya yaitu membela apa yang dilakukan oleh seseorang tersebut meskipun apa yang dilakukan tersebut salah dimata orang lain yang tidak tergabung didalamnya.
       Kita ambil contoh dalam pemiilihan Kepala Desa, suatu masyarakat mendukung Bpk.A untuk menjadi Kepala Desa namun disisi lain masyrakat yang lainnya mendukung Bpk,B untuk menjadi     Kepala Desa , dalam hal ini masyarakat yang mendukung Bpk.A akan melakukan apapun agar Bpk.A tersebut menjadi Kepala Desa begitu juga sebaliknya .

      Hal ini merupakan suatu masalah dalam masyarakat karena jika dibiarkan akan mendarah daging bagi generasi selanjutnya karena dari contoh diatas kita semua tau bahwa para pendukung atau fans   fanatik mungkin saja akan melakukan kecurangan dan jika dibiarkan akan bertambahnya jumlah    KKN karena apa yang mereka lakukan hanyalah untuk kepentingan anggota dan diri sendiri tanpa  mementingkan masyarakat umum .


C.    KEBUDAYAAN

        Jika tadi kita sudah membahas tentang individu dan masyarakat maka kali ini kita mebahas tentang kebudyaan . Kebudayaan lahir dari suatu individu yang memebentuk masyarakat dan dari situ dari suatu pemikiran lahirlah sebuah kebudayaan .

        Banyak kebudayaan yang lahir dan tumbuh di Indonesia diantaranya :

        1.   Sosial

         Dalam kebudayaan sosial ini berkaitan erat dengan ras dan suku yang ada di Indonesia dan begitu banyak suku di Indonesia yang telah tumbuh dan berkembang diantaranya :
           
              * Suku Batak di Sumatera 
              * Suku Dayak di Kalimantan 
              * Suku Betawi di Jawa
              * Suku Asmat di Papua
              * Dan masih banyak lagi suku-suku lain di Indonesia

      Suku-suku di Indonesia memiliki keunikan dan ciri khas masing-masing termasuk tradisi sosialnya  namun suku-suku di Indonesia sudah tidak begitu terlihat seolah tenggelam oleh kemajuan teknologi  sehingga suku-suku dan pemaianannya sering dilupakan . 

        2.   Teknologi

       Kebudayaan teknologi yang dimaksud adalah kebudayaan masyarakat dalam menemukan beberapa hal penting sebagai penunjang hidup.Berikut macam-macam budaya teknologi :

               1. Senjata

                   contoh kebudayaan teknologi :
                   Keris dari Jawa Tengah , Rencong dari Aceh dan Mandau dari Kalimantan dll

               2.  Pakaian
                   
                   Contoh kebudaayan pakaian :
                   Baju Bodo dari Sulawesi , Kebaya dari Jawa , Batik dan Songket dll

               3.  Rumah

                    Contoh : Rumah Joglo dari Jawa , Rumah Gadang dari Sumatera Barat dll

               4.   Kesenian
       Dalam kebudayaan kesenian terdiri dari Sastra/Bahasa,Lagu,Tarian,Alat Musik , Ya tentu kita  tau bahwa begitu banyak bahasa di Indonesia ini yaitu bahasa sunda ,bahasa jawa, bahasa madura dan masih banyak lagi , begitu juga dengan Lagu kita tau banyak lagu-lagu tradisional yang sering kita lupakan karena kalah populer dengan lagi pop jaman sekarang contohnya  aitu ampar-ampar pisang,cing cangkeling,suwe ora jamu dan lain lainnya .

        Tarian dan alat musik di Indonesia juga tidak kalah banyak diantaranya Tari saman dari aceh ,tari kecak dari Bali , tari lulo dari sulteng dan masih banyak lagi . Alat musik tradisional  contohnya angklung,gamelan,sasando dan masih banyak lagi .

C.   HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU , MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN 
        Dari grafik diatas kita dapat mengetahui bahwa antara individu , masyarakat dan kebudayaan memiliki hubungan atau dapat diakatakan berkesinambungan karena masyrakat terbentuk karena ada beberapa individu yang berkumpul dan menciptakan perkumpulan sedangkan kebudayaan terbentuk atas dasar pemikiran dari masyrakat tersebut sehingga jika salah satu dari komponen diatas tidak ada maka tidak akan terbentuk suatu kebudayaan ataupun masyrakat .
Sumber : http://thomfilezone.blogspot.com/2011/10/masalah-dan-solusi-akibat-adanya.html

Read More...